KODEMIMPI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Jawa Barat melindungi dan memenuhi hak keadilan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki.
"Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat nomor 380/PM.00/K/B/2024 tentang 20 Mei 2024 untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," ujar Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Uli juga meminta agar Polda Jawa Barat memberikan keterangan perkembangan pencarian tiga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Juga memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan saudara Eki dan Saudari Vina," tandasnya.
Kasus pembunuhan Vina mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.
Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap. Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kemudian, pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.
Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Tetapi, tiga di antaranya masih buron. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.